PR TASIKMALAYA - Simak mengenai delapan golongan yang dianggap berhak menerima zakat. Pastikan kamu membacanya sampai selesai.
Sebagai seorang muslim yang sudah memiliki penghasilan, membayar zakat adalah kewajiban dan nantinya akan diberikan kepada yang berhak.
Ada golongan yang berhak menerima zakat, dengan harapan bisa menaikan moral dari golongan yang dimaksud.
Berikut adalah daftar golongan yang dinilai berhak menerima zakat, sebagaimana dirangkum PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @indonesiabaik.id.
Daftar Golongan yang Berhak Menerima Zakat
Fakir: Orang yang tidak punya harta atau hasil usaha untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
Miskin: Orang yang punya harta dan hasil usaha tetapi tidak mencukupi untuk kebutuhannya.
Amil Zakat: Panitia penerima dan pengelola dana zakat
Riqab: bisa diartikan sebagai budak
Mualaf: Khusus untuk orang yang baru masuk Islam dan memiliki iman yang lemah
Ibnu Sabil: Para Pelajar perantauan dan musafir
Gharim: Orang yang punya hutang dan tidak sanggup membayarnya.
Baca Juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, Keluarga dan Lainnya Arab Lengkap dengan Artinya
Fi sabilillah: Orang yang sedang berjuang di jalan Allah, seperti berperang, maupun berdakwa sembari menerapkan hukum Islam.
Itulah delapan golongan yang dianggap bisa menerima zakat, bagikan informasi ini kepada siapa saja untuk referensi.***