Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa, Batal atau Tidak?

21 Februari 2024, 10:10 WIB
Ilustrasi memasak. /Freepik/@wirestock/

PR TASIKMALAYA – Artikel ini akan memaparkan penjelasan hukum terkait mencicipi makanan saat berpuasa. Apakah boleh mencicipi makanan ketika puasa?

Puasa adalah aktivitas menahan hawa nafsu dan rasa lapar, yang wajib dilakukan di bulan Ramadhan. Itu berarti kita tak boleh memakan apapun sampai waktu buka.

Namun, ada keadaan di mana seseorang harus mencicipi makanan untuk memastikan apakah rasanya sudah sesuai atau belum. Biasanya, hal ini dilakukan oleh ibu rumah tangga hingga orang yang bekerja sebagai juru masak.

Untuk menjawab hal tersebut, berikut penjelasan terkait hukum mencicipi makanan saat berpuasa, sebagaimana dilansir dari laman Kemenag.

Baca Juga: Ide Kreatif Jualan Takjil untuk Bulan Puasa, Resep Buko Pandan Murah dan Rasanya Nikmat

Penjelasan

Perlu diingat, seseorang bisa batal puasa karena masuknya ‘ain atau benda ke dalam rongga perut. Kecuali masuk ke rongga perut karena lupa, tidak tahu, atau dipaksa, atau sesuatu yang sulit dipisahkan dari air liur.

Ini adalah hadits yang dikemukakan oleh Syekh Salim bin Sumair dalam Safinatun Najah.

الذي لا يفطر مما يصل إلى الجوف سبعة أفراد ما يصل إلى الجوف بنسيان أو جهل أو إكراه وبجريان ريق بما بين أسنان وقد عجز عن مجه لعذره

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Edisi Ramadhan: 3 Amalan untuk Persiapan Sebelum Bulan Puasa

Artinya, “Yang tidak membatalkan puasa di antara yang masuk ke dalam rongga perut ada tujuh poin. (Pertama, kedua, dan ketiga) sesuatu yang masuk ke dalam perut orang yang berpuasa karena lupa, tidak tahu, dan dipaksa; (keempat) sesuatu yang masuk perutnya berupa aliran air liur bersamaan dengan sesuatu yang ada di antara sela-sela gigi, sementara ia tidak mampu memisahkannya di antara antara liur tersebut karena sulit.” (Lihat: Salim bin Sumair, Matan Safinatun Najah, Cetakan Darul Ihya, halaman 114).

Maka dari itu, ulama Syafi’i mengatakan jika masuknya sisa-sisa makanan yang sedikit dan sulit dipisahkan dari mulut tidak membuat puasa batal.

Termasuk rasa makanan yang tersisa dari bekas makanan. Maka tidak sampai membatalkan puasa sebab tidak adanya wujud benda yang masuk ke rongga.

أَمَّا مُجَرَّدُ الطَّعْمِ الْبَاقِي مِنْ أَثَرِ الطَّعَامِ فَلَا أَثَرَ لَهُ لِانْتِفَاءِ وُصُولِ الْعَيْنِ إلَى جَوْفِهِ

Artinya, “Adapun hanya sekadar rasa makanan yang tersisa dari bekas makanan, maka tidak ada pengaruhnya bagi pembatalan puasa karena tidak ada wujud benda yang masuk dalam rongga.” (Lihat: Hasyiyah al-Bujairimi, juz I, halaman 249).

Baca Juga: Berikut 3 Amalan Lain yang Dianjurkan saat Bulan Muharram, selain Puasa Tasua dan Asyura

Dari kesimpulan para para ulama Syafi’i berdasarkan qaul Ibnu Abbas, mengenai hal itu:

عَنِ ابْنِ عَبّاسٍ، قالَ: لا بَأْسَ أنْ يَذُوقَ الخَلَّ أوِ الشَّيْءَ، ما لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وهُوَ صائِمٌ

Artinya: Diriwayatkan dari Ibn Abbas, ia berkata, tidak masalah apabila seseorang yang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu selama tidak masuk kerongkongan/memakan. (Musannaf Ibn Abi Syaibah, juz 2, halaman: 304).

Kemudian, dari fatwa asy-Syarqawi dalam kitabnya Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfatith Thullab:

وذوق طعام خوف الوصول إلى حلقه أى تعاطيه لغلبة شهوته ومحل الكراهة إن لم تكن له حاجة ، أما الطباخ رجلا كان أو امرأة ومن له صغير يعلله فلا يكره في حقهما ذلك قاله الزيادي

Artinya, “Di antara sejumlah makruh dalam berpuasa ialah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan mengantarkannya sampai ke tenggorokan. Dengan kata lain, khawatir terlanjur tertelan masuk, lantaran sangat dominannya syahwat (untuk makan). Kemakruhan itu sebenarnya terletak pada tidak adanya hajat tertentu dari orang yang mencicipi makanan itu. Beda hukumnya bila tukang masak dan orang yang masak untuk menyuapi anak kecilnya yang sedang sakit, maka mencicipi makanan tidaklah makruh. Demikian penuturan Az-Zayadi.”

Dengan ini, mencicipi makanan tidak sampai membatalkan puasa asalkan tidak banyak. Serta tidak ada wujud makanan yang masuk ke dalam rongga. Ditambah, rasa makanan yang terasa di ludah Anda masih bisa dikeluarkan.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler