Jangan Sembarangan Bikin Polisi Tidur di Jalan, Ada Ketentuan dan Aturannya!

8 Agustus 2023, 21:44 WIB
Ilustrasi - Ketentuan dan aturan mengenai pembuatan polisi tidur. /Pexels/Ksenia I

PR TASIKMALAYA - Speed Bump atau biasa dikenal dengan nama polisi tidur banyak ditemukan di ruas jalan seluruh Indonesia. Baik itu jalan dengan kategori umum, atau jalan dengan kategori lokal.

Penggunaan polisi tidur ini memiliki tujuannya tersendiri. Salah satunya adalah untuk mengurangi laju kendaraan, baik itu mobil ataupun sepeda motor.

Sebagai sarana untuk mengurangi kecelakaan, pembuatan polisi tidur ternyata tak boleh sembarangan. Terdapat regulasi atau ketentuan dan aturan yang berlaku mengenai pembuatan Polisi Tidur.

Sesuai dengan peraturan dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan yang terdapat pada pada Pasal 4, Ayat 1 tentang Tata Cara Pembuatan dan Penempatan Alat Pembatas Kecepatan, atau yang biasa dikenal polisi tidur.

Baca Juga: Segera Serbu Promo 8.8!! Dapatkan Harga Termurah Produk Skin Care Lokal

Adapun ketentuan dan aturan dalam Keputusan Menteri Perhubungan tersebut diantaranya menyatakan, alat pembatas kecepatan adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membuat pengemudi kendaraan bermotor mengurangi kecepatan kendaraannya.

Selanjutnya, ketentuan dan aturan lainnya menyatakan bahwa polisi tidur harus ditempatkan pada jalan di lingkungan pemukiman, jalan lokal yang mempunyai kelas jalan III C, dan jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi.

Sebagaimana dilansir dari laman resmi Indonesia Baik, ketentuan dan aturan pembuatan polisi tidur ini terdapat pada Pasal 5. Berikut daftar ketentuan dan aturan yang berlaku bagi pembuatan polisi tidur:

- Polisi tidur harus dibuat dalam ketinggian maksimal 12 cm
- Lebar minimal 15 cm
- Sisi miring kelandaian maksimal 15 persen
- Dibuat dari bahan yang sesuai dengan badan jalan dan karet
- Diberi tanda berupa garis serong dengan cat berwarna putih

Baca Juga: Tak Ada Penundaan Pemilu 2024, Mahfud MD: Harus Dilakukan Sesuai Jadwal

Itulah ketentuan dan aturan pembuatan polisi tidur untuk mengurangi laju kendaraan. Dengan demikian, fungsi polisi tidur tak hanya untuk mengurangi kecepatan, namun juga dapat meminimalisir kecelakaan.

Sebagai informasi, kategori jalan kelas III C yang disebut di atas sebagaimana dilansir dari laman Badan Pusat Statistik (BPS) adalah jalan lokasi yang dapat dilalui kendaraan bermotor, termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, dan sumbu muatan maksimal mencapai 8 ton.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Tags

Terkini

Terpopuler