Bolehkah Mandi Wajib Pakai Air Hangat? Begini Hukumnya

27 Maret 2023, 13:18 WIB
Ilustrasi - Simak penjelasan terkait hukum mandi wajib menggunakan air hangat menurut para ulama. /Pixabay/tookapic

PR TASIKMALAYA – Ketika hendak beribadah, muslim diharuskan bersih dan bersuci dari hadas besar. Untuk membersihkan diri dari hadas besar, umat Islam perlu melakukan mandi wajib.

Namun, tak jarang orang mandi menggunakan air hangat. Belum lagi jika cuaca dingin atau ada keadaan tertentu hingga perlu mandi menggunakan air hangat. Lalu, bagaimana hukum mandi wajib menggunakan air hangat?

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari buku Fikih Ibadah Lengkap: Panduan Menjawab Problematika Umat Islam Kekinian yang diterbitkan Kementerian Agama RI, cara mandi wajib yaitu dengan mengalirkan air ke seluruh badan dengan niat mandi.

Dalam buku tersebut kemudian dibahas, menurut Ibnu Hajar al Asqallani dalam kitab Fathul Bari, mandi wajib atau mandi janabah menggunakan air hangat hukumnya boleh. Menurut Ibnu Hajar, mandi wajib menggunakan air hangat ini pun pernah dilakukan sahabat Nabi Muhammad Saw.

Baca Juga: Lampaui Season Pertama, Taxi Driver 2 Raih Rating Tertinggi usai Tayangkan Episode 10

Dari kitab Fathul Bari itu, Ibnu Hajar menyatakan, “Masalah bersuci dengan air  hangat, para ulama sepakat boleh kecuali riwayat yang dinukil dari Mujahid.”

Riwayat lain pun menyatakan hukum mandi dengan air hangat ini diperbolehkan. Hal tersebut seperti diriwayatkan dari Atha’ yang mendengar Ibnu Abbas r.a. mengatakan: “Boleh seseorang mandi atau berwudhu dengan air hangat.” (HR. Abdurrazzaq)

Selain itu, ensiklopedi yang diterbitkan Kementerian Wakaf dan Urusan Keislaman Kuwait yang berjudul Mausu'ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah juga menyatakan hukumnya boleh mandi wajib menggunakan air yang dipanaskan.

Baca Juga: Permintaan Pinjaman KUR BRI Meningkat Pesat di Bulan Ramadhan 2023, Ternyata Ini Alasannya

“Ulama dari kalangan mazhab Maliki dan Syafi’i berpendapat bahwa menggunakan air yang dipanaskan dengan api itu boleh dan tidak makruh, pasalnya tidak ada larangan menggunakannya, dan berpendapat ulama dari Syafi’iyah: sekalipun air panas itu dipanaskan menggunakan najis yang mughallazah (berat), dan berkata sebagian ulama syafi’i ini pendapat yang kuat,” seperti mengutip dari buku Fikih Ibadah Lengkap yang mengutip Mausu'ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa mandi wajib menggunakan air hangat hukumnya boleh dilakukan oleh seorang muslim.

Cara mandi wajib

Berbagai penjelasan telah menyatakan hukum mandi wajib menggunakan air hangat adalah boleh. Hukum boleh tersebut tentu perlu disertai dengan cara mandi wajib yang sesuai aturan.

Baca Juga: Link Pemesanan Tiket Konser Suga BTS di Jakarta, Mulai Dijual Hari Ini

Dilansir dari buku Fikih Ibadah Lengkap: Panduan Menjawab Problematika Umat Islam Kekinian yang mengutip Habib Syekh Hasan dalam kitab at-Taqrir as-Sadidah fil Masailil Mufidah, rukun mandi wajib ada  dua perkara yaitu niat mandi wajib, dan yang kedua adalah mengalirkan air pada seluruh badan

Niat sebagai rukun mandi wajib yang pertama, perlu dilakukan ketika basuhan pertama pada anggota badan.

Rukun kedua, yaitu mengalirkan air ke seluruh badan. Ketika mandi wajib, muslim perlu membersihkan diri menggunakan air ke setiap bagian tubuh termasuk bagian sela-sela maupun tubuh yang tertutup rambut.***

Editor: Wulandari Noor

Tags

Terkini

Terpopuler