Sudah Tahu? Ini Hak yang Bisa Anda Dapatkan Saat Resign Kerja

6 September 2022, 20:37 WIB
Simaklah berikut ini beberapa hal yang perlu Anda ketahui mengenai gak seseorang setelah resign kerja. /Pixabay/mohamed_hassan

PR TASIKMALAYA – Keputusan resign kerja dalam sebuah pekerjaan merupakan sebuah hal yang wajar dan akan terjadi dalam proses perjalanan karier seseorang.

Meskipun tidak sepenuhnya benar, namun resign kerja kerap kali menjadi momok yang sering dikaitkan dengan hal-hal kurang baik di tempat kerja.

Banyak faktor yang mempengaruhi seseorang ketika memutuskan resign kerja. Di antaranya adalah untuk mengembangkan skillnya ditempat baru, merasa kurang cocok dengan lingkungan kerja, atau hal-hal yang lainnya.

Resign kerja merupakan hal yang dialami oleh banyak pekerja atau buruh. Pekerja atau buruh yang dimaksud adalah setiap orang orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Baca Juga: Agak Membingungkan, MCU Buat Pernyataan Aneh tentang Wong Sorcerer Supreme di Serial She-Hulk

Apakah Anda merupakan salah satu orang yang sedang memiliki rencana untuk resign kerja saat ini? Simak informasi berikut!

Apakah Anda sudah tahu bahwa pekerja atau buruh yang mengundurkan diri atau berhenti bekerja berhak mendapatkan jaminan? Bahkan jaminan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 35.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com pada unggahan Instagram @indonesiabaik.id pada Selasa, 6 September 2022, berikut adalah hak yang akan didapatkan jika mengundurkan diri atau berhenti bekerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021:

Hal yang pertama yang berhak Anda dapatkan saat Anda resign atau berhenti kerja adalah, Anda berhak diberikan uang pisah dan uang penggantian hak.

Baca Juga: Tes IQ: Ekstra Sulit! Wanita Mana yang Sebenarnya Vegetarian? Hanya si Jeli Jenius yang Bisa Jawab

Hak kedua yang berhak Anda dapatkan adalah uang pisah berhak diberikan perusahaan dengan besaran yang berbeda-beda sesuai dengan:

1. Perjanjian Kerja (PK)

2. Peraturan Perusahaan (PP), atau

3. Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Baca Juga: Penggemar Pertanyakan Rencana Anggota BTS ke Depan, Jin akan Taklukan Industri Game?

Dan yang ketiga, yang terakhir adalah uang penggantian hak tersebut terdiri dari:

1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur

2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya

3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam PK, PP atau PKB.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Akuratnya Mengejutkan! Bentuk Kepalan Tangan Ungkap Sifat dan Hubungan Romantis Anda

Itulah sederet informasi mengenai jaminan yang berhak Anda dapatkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 35 saat memutuskan resign bekerja.

Namun hal yang perlu Anda ingat adalah setiap perusahaan atau tempat kerja tidak memiliki aturan dan budaya kerja yang sama. Mereka memiliki aturan dan perjanjian kerjanya masing-masing.

Alangkah baiknya dalam setiap keputusan dan akan Anda ambil dibicarakan dan didiskusikan bersama HRD untuk mendapatkan hasil terbaik dan tidak merugikan satu sama lain.

Semoga bermanfaat!***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Instagram @indoensiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler