Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Catherine Wilson, Kenapa?

- 7 Oktober 2020, 07:16 WIB
Catherine Wilson saat ditangkap polisi.
Catherine Wilson saat ditangkap polisi. /Reno Esnir/ANTARA FOTO/

“Saat ini penuntut umum telah mengirim kembali berkas perkara bersama petunjuk jaksa terkait kekurangan formil dan materiil (P19) kepada penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilengkapi penyidik,” lanjutnya.

Baca Juga: Para Buruh Demo Soal UU Cipta Kerja, Isi Telegram Rahasia Kapolri Terungkap!

Status penahanan tersangka Catherin Wilson sampai saat ini masih wewenang penyidik.

Namun, dalam hal ini jaksa peneliti memberikan penetapan perpanjangan penahanan selama 40 hari atas permintaan perpanjangan penahanan oleh peniidik.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x