Windy Idol Terjerat Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang hingga Melibatkan Sekretaris MA

- 30 Maret 2024, 05:00 WIB
Windy Idol terlibat kasus pencucian uang dan kini dilarang pergi ke luar negeri oleh KPK.
Windy Idol terlibat kasus pencucian uang dan kini dilarang pergi ke luar negeri oleh KPK. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

PR TASIKMALAYA - Penyanyi muda berparas cantik yang lebih dikenal dengan nama Windy Idol atau Windy Yunita, kini terjerat dalam kasus hukum yang cukup menggemparkan publik.

Nama Windy Idol mencuat dalam berita terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Menurut Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK yaitu Ali Fikri, pihaknya telah mengkoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Windy Idol meninggalkan negara.

Ali Fikri menyatakan bahwa langkah pencegahan ini dilakukan mulai 21 Maret 2024 dan berlaku selama enam bulan ke depan dengan kemungkinan perpanjangan. 

Baca Juga: Bacaan Niat dan Doa Sholat Taubat Lengkap, Tuntunan Ibadah Arab, Latin, dan Terjemahan

"Betul, nama itu (Windy) tadi sudah disebutkan (dicegah)," ujar Ali Fikri pada Rabu, 27 Maret 2024, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News. 

Alasan di balik langkah pencegahan tersebut adalah untuk memfasilitasi penyelidikan terhadap keterlibatan Windy Idol dalam kasus tersebut.

Ali Fikri juga mengindikasikan bahwa Windy Idol diduga memiliki kaitan yang erat dengan perkara yang sedang diselidiki oleh KPK.

Awalnya nWindy Idol dikenal sebagai bintang di dunia hiburan melalui ajang Indonesian Idol kini mendapati dirinya terperangkap dalam sorotan hukum yang memunculkan berbagai tanda tanya.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x