Yang mulia, saya sebagai terdakwa tetap menolak sidang online melainkan digelar offline. Karena sidang ini bukan untuk kepentingan saya saja atau jaksa penuntut umum atau hakim, tapi untuk korban," kata Jerinx SID keberatan.
Baca Juga: Pemerintah Arab Saudi Izinkan Kembali Pelaksanaan Ibadah Umrah
Sementata itu, permintaan soal penangguhan Jerinx pun akan dipetimbangkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ida Ayu Adnya Dewi tersebut.
Dalam sidang, Jerinx juga sempat mengajukan dua pertanyaan terhadap Majelis Hakim soal kasus ujaran kebencian terhadap IDI yang disebutnya kacung WHO.
"Saya ada dua pertanyaan. Pertama kenapa status saya tersebut tidak dibaca secara penuh unggahan saya tersebut, maaf, ada kata 'kacungnya', kenapa tak dibaca full dan diartikan secara penuh. Kedua sebenarnya salah saya apa sih? Apa saya punya kapasitas membubarkan IDI?" tanya Jerinx.
Baca Juga: Erick Thohir Menginginkan PT Antam Garap Lahan Tambang Bekas Freeport Indonesia
Majelis Hakim pun kembali menjelaskan jika musisi asal Bali itu belum dinyatakan bersalah dan memperilahkannua membacakan eksepsi.
"Maaf, Yang Mulia, nanti saya akan mengajukan eksepsi (pengajuan keberatan, red.) dan penasihat hukum saya juga akan mengajukan eksepsi. Terima kasih yang Mulia," jawab Jerinx.
Perlu diketahui, Jerinx didakwa dua Pasal, yaitu Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: KPUD Tasikmalaya Lakukan Pengundian Nomor Urut dan Uji Publik