Ammar Zoni Segera Ajukan Permohonan Rehabilitasi Usai Diciduk Ketiga Kalinya Gegara Narkoba

- 3 Januari 2024, 14:40 WIB
Ammar Zoni akan mengajukan rehabilitasi.
Ammar Zoni akan mengajukan rehabilitasi. /Instagram/@ammarzoni

"Motif yang diperoleh dari Ammar Zoni ketika yang bersangkutan mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan ganja adalah untuk pelampiasan,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi kepada wartawan pada Jumat, 15 Desember 2023.

Baca Juga: Lagi, Ammar Zoni Resmi Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Narkoba

 

“Ketika yang bersangkutan mengalami problem rumah tangga, maka dia menggunakan narkotika tersebut,” sambungnya.

Diketahui, permasalahan rumah tangga yang dihadapi Ammar Zoni ialah gugatan cerai dari istrinya, Irish Bella, akibat kasus narkoba yang menjerat dirinya saat ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan.

Ammar Zoni sendiri dalam kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan merupakan kali ketiganya berurusan dengan polisi akibat narkoba.

Dalam kasus tersebut, polisi menjerat Ammar Zoni dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar ditambah sepertiga.***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah