PR TASIKMALAYA - Viral video di media sosial Twitter pasca drummer Suiperman is Dead resmi ditahan.
Pemilik nama asli I Gede Ari Astina aslias Jerinx itu resmi ditahan atas kasus ujaran kebencian terhadap IDI.
Pasca satu hari penangkapan sang musisi, tagas #SaveJrx, #SayaBersamaJrx, #BebaskanJRXSID, dan petisi pembebasan Jerinx pun menggaung di berbagai media sosial.
Baca Juga: Iklan Vaksin Corona Dijual Rp 1 Juta, Perusahaan Farmasi Tiongkok Beri Tanggapan
Baca Juga: Fadli Zon dan Fahri Hamzah Dapat Bintang Tanda Jasa, Ahmad Dhani Beri Selamat
Resmi jadi tersangka, kedatangan Jerinx disambut hangat oleh para tahanan di Rutan Polda Bali.
Terlihat para napi berjejer di balik jeruji besi, tangan Jerinx diborgol, sementara salah satu polisi memeriksa barang bawaannya dan memfotonya.
Viral juga foto Jerinx tengah menggunakan baju tahanan oranye bernomor 022 dan nampak dirinya berdiri tegap.
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Virus Corona Sengaja Disebarkan Tenaga Medis di Indonesia?
Jerinx dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP.
Ia terancam enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus yang menjeratnya. Meski begitu, banyak pula yang mendukung Jerinx dan mempertanyakan soal sikap profesional Polri.
Jerinx Resmi di Tahan polda Bali kasus dugaan Pencemaran nama baik yang mengatakan IDI Kacung WHO
UU ITE pic.twitter.com/eUXs1xJUER— ً (@CybSquadr___) August 12, 2020
***