Baca Juga: Profil Johnny G Plate, Menkominfo yang Ditangkap karena Dugaan Korupsi Penyediaan Infrastruktur BTS
"Saksi mempunyai kewajiban untuk hadir, saksi dipanggil petugas penyidik untuk hadir. Kalau tidak hadir kita bisa melaksanakan upaya walaupun saksi bisa melakukan panggilan kedua," katanya.
"Kalau panggilan kedua juga tidak hadir kita punya kewenangan untuk membawa. Itu saja," katanya lagi.
Diberitakan sebelumnya, Dito Mahendra saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Dito Mahendra telah masuk ke daftar pencarian orang (DPO) dan sampai saat ini belum diketahui keberadaannya.
Baca Juga: Tes IQ: Bisa Kenali 3 Perbedaan dalam Gambar? Anda Jenius Jika Berhasil Mengenali Ketiganya
Baru-baru ini, keluarga dekat Dito Mahendra telah diperiksa terkait dengan keberadaan Dito Mahendra.
Berdasarkan keterangan dari Djuhandhani Rahardjo Puro, pihak keluarga dari Dito Mahendra tidak mengetahui keberadaannya sejak penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia juga mengatakan bahwa bagi siapapun pihak yang membantu upaya menyembunyikan keberadaan tersangka Dito Mahendra, bisa dikenakan pidana.***