PR TASIKMALAYA - I Gede Ari Astina alias Jerinx kini telah ditahan di Polda Bali.
Hal itu bersangkutan dengan dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Namun ternyata hal itu tak bisa dengan mudah diterima oleh pihak pengacara Jerinx, yakni I Wayan Gendo Suardana.
Baca Juga: Minta Pemerintah Lebih Perhatikan Kurikulum, Edhie Baskoro: Jangan Kejar Kuantitas, Tapi Kualitas
Ia menilai kasus begitu cepat berjalan dan pasal yang digunakan sangat tidak bijak.
"Kasus ini rada ekspres ya, sementara kalau kita lihat kan banyak sekali kasus yang sebetulnya kita bandingkan," ujar kata Gendo kepada RRI, Kamis 13 Agustus 2020.
Ia mencontohkan kasus yang masih belum jelas buktinya, seperti kasus dugaan penganiayaan oleh pejabat, atau kasus makelar perizinan anak pejabat yang ia nilai tidak berjalan.
Ia juga mengatakan bahwa proses yang dijalani oleh Jerinx dari mulai dilaporkan hingga ditetapkan menjdai saksi terlampau cepat.
Baca Juga: Dapat Serangan Balon Peledak dari Palestina, Israel Beri Balasan dengan Serang Hamas di Jalur Gaza