"Super cepat, jadi dipanggil 16 Juni, dilaporkan IDI 27 juli 2020, lalu mulai penyidikan, langsung dipanggil saksi, setelah itu sudah langsung dipanggil tersangka," ujarnya, dikutip oleh PikiranRakyat-Tasiikmalaya.com dari situs RRI.
Tak hanya itu, ia menyebut bahwa keputusan untuk menahan Jerinx juga dinilai tidak bijaksana, tidak tepat, dan dipaksakan.
"Kok rasanya tidak bijak, karena dasar penahannya gitu, kecuali dasarnya objektif karean ada pasal yang bisa menahan, selebihnya kan tidak. Lagi pula pasalnya yang dipakai menahan pasal yang juga aneh, pasal menyebar kebencian berdasarkan SARA," kata Gendo.
Baca Juga: Angka Kasus Virus Corona DKI Jakarta Masih Alami Peningkatan, Pemprov Kemungkinan Perpanjang PSBB
Ia pun kembali membawa nama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam komentarnya kala itu.
"IDI ini golongkan apa dalam kualifikasi SARA. Apakah lembaga IDI ini golongan berbasis SARA? Dia suku apa, agama apa. Ya inilah proses yang hari ini terjadi," tambahnya.***