Permohonan Dikabulkan, Vanessa Angel Jadi Tahanan Kota

- 7 Agustus 2020, 09:04 WIB
MESKI hasil tes urine Vanessa Angel negatif  menggunakan narkoba, namun status hukumnya masih terancam.*
MESKI hasil tes urine Vanessa Angel negatif menggunakan narkoba, namun status hukumnya masih terancam.* /Dok.Instagram @vanessaangelofficial/

PR TASIKMALAYA - Aktris Vanessa Angel resmi menjadi tahanan kota atas kasus penyalahgunaan narkoba beberapa waktu lalu.

Dikutip dari RRI, hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Vanessa, Arjana Bagaskara Solichin pada Kamis, 6 Agustus 2020.

Arjana berterima kasih kepada pihak kejaksaan yang telah mengabulkan permohonan penahanan untuk Vanessa.

Baca Juga: Monumen Cincin Olimpiade 2020 di Teluk Tokyo Dilepas

Vanessa bakal jadi tahanan kota hingga 25 Agustus mendatang, sebab ia masih memberikan ASI kepada sang anak, Gala Sky Andriansyah.

“Pertimbangan kami bahwa tersangka saat ini masih memiliki bayi yang perlu menyusui ASI. Jadi seperti pesan pimpinan penegakkan hukum harus berhati nurani," kata Kasie Intel Kejari Jakarta Barat Edwin Beslar.

Edwin mengatakan jika penahanan Vanessa sudah menjadi kewenangan Kejari Jakarta Barat dan dalam waktu dekat ia akan segerda disidang.

Baca Juga: Lesty Kejora Jalin Kedekatan dengan Rizky Billar, Sang Mantan Beri Pesan Soal Karakter Orang Medan

"Aku mau terimakasih sudah diberi keringanan karena aku masih menyusui, masih kecil bayinya," kata Vanessa sumringah.

Sementara itu, Arjana yakin ibu satu anak itu bisa melewati sidang kasus dengan lancar, sebab segala bukti telah pihaknya genggam.

"Pada dasarnya kami meyakini bahwa klien kami secara sah memperoleh obat xanax tersebut dan tidak ada ketidaksengajaan atau niat jahat dari kepemilikan tersebut.

Baca Juga: Facebook dan Twitter Kembali Tindak Video Trump Soal Virus Corona

"Yang kedua kepemilikan tersebut adalah atas dasar resep dokter bukan karena tidak ada resep dokter.

"Sehingga kami yakin bahwa pembelaan yang akan kami lakukan pada saat persidangan nanti adalah pembelaan yang terbaik," ucap Arjana.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x