"Pada dasarnya kami meyakini bahwa klien kami secara sah memperoleh obat xanax tersebut dan tidak ada ketidaksengajaan atau niat jahat dari kepemilikan tersebut.
Baca Juga: Facebook dan Twitter Kembali Tindak Video Trump Soal Virus Corona
"Yang kedua kepemilikan tersebut adalah atas dasar resep dokter bukan karena tidak ada resep dokter.
"Sehingga kami yakin bahwa pembelaan yang akan kami lakukan pada saat persidangan nanti adalah pembelaan yang terbaik," ucap Arjana.***