"Saya pernah di Hitam-Putih ngundang anak kecil, kena KPI, kena saya," katanya.
"Pertanyaannya, sekarang ketika Fajar Sadboy dan mantannya usia dibawah umur masuk kedalam TV, mana KPInya?," katanya lagi.
Bahkan Deddy Corbuzier juga menyebutkan Pasal 29 mengenai peraturan KPI terkait soal wawancara anak dibawah umur.
"Padahal kalau kita ngerujuk pada pasal 29 peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran disebutkan bahwa Lembaga Penyiaran tidak boleh mewawancarai anak-anak di bawah umur 18 tahun di luar kapasitas mereka serta wajib mempertimbangkan keamanan dan masa depan mereka," katanya.
Baca Juga: Survei New Indonesia soal Capres: Elektabilitas Ganjar Pranowo Semakin Terdepan
"Mana KPI? kok enggak ada, kok masih bisa tetap muncul, apa Anda sibuk ngeblur t****k sapi?," katanya lagi.
Sementara itu, Deddy Corbuzier mempertegas bahwa KPI tidak memilih hak kuasa di Youtube, namun di TV mereka memiliki tanggung jawab penuh atas penyiaran televisi.
"Kalau di YouTube anda (KPI) gak punya kuasa, emang iya. Tapi di TV, bukan salah TV-nya, bukan salah hostnya. Pertanyaannya 'mana KPI?' peraturannya ada. Realisasinya mana?" katanya lagi.
Keresahan Deddy Corbuzier yang disampaikan melalui kanal Youtubenya mengenai Fajar Sadboy ini menuai komentar dari netizen.