Ferry Irawan ke Venna Melinda: Abi Mohon Maaf atas Segala Salah Khilaf

- 16 Januari 2023, 21:20 WIB
Ferry Irawan dan Venna Melinda.
Ferry Irawan dan Venna Melinda. /Instagram @vennamelindareal

Di situ, Ferry Irawan juga merasa sedih karena kondisi ibunya yang sakit. Ia pun menitipkan surat yang dituliskannya untuk diserahkan ke Venna Melinda melalui kuasa hukumnya.

Sementara itu, Jeffry Simatupang selaku kuasa hukumnya, langsung mengajukan penangguhan penahanan. Ia berharap penangguhan dapat segera dikabulkan.

"Sudah, sudah kami ajukan penangguhan," katanya, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Diketahui, Venna Melinda melaporkan suaminya Ferry Irawan ke Polres Kediri Kota atas dugaan KDRT pada Minggu, 8 Januari 2023.

Baca Juga: Lowongan Kerja Garut: Fawwaz Kiddy Club Buka Posisi Guru Menggambar

Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan karena melakukan KDRT di salah satu kamar hotel Kota Kediri.

Ferry Irawan disangkakan Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Pria berusia 45 tahun itu dianggap melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap Venna Melinda.***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah