Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT pada Venna Melinda, Ferry Irawan Tidak Ingin Ditahan

- 16 Januari 2023, 13:50 WIB
Ferry Irawan berharap tidak akan ditahan pihak kepolisian usai ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT.
Ferry Irawan berharap tidak akan ditahan pihak kepolisian usai ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT. /Instagram @vennamelindareal

Baca Juga: Tes IQ: Si Cerdas pun Akan Kesulitan Menemukan Burung di antara Kumpulan Kayu Ini! Bisakah Kamu?

Ferry Irawan juga mengaku ingin mempertahankan rumah tangganya dengan Venna Melinda. Ia memohon agar sang istri dapat menerimanya kembali dari lubuk hati terdalamnya.

“Sebegitu banyak perjuangan kita, sebegitu banyak kenangan manis kita. Abi hanya mohon yang masalah rumah tangga ini, abi mohon dari lubuk hati yang paling dalam mimi juga punya hati kecil,” ucapnya.

Sebelumnya, Ferry Irawan dilaporkan oleh sang istri, Venna Melinda, ke Polda Jawa Timur.

Berdasarkan hasil TKP, pengumpulan barak bukti telah dilakukan baik fisik maupun verbal yang didapat dari keterangan saksi.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Aty Kodong Meninggal Dunia?

Atas dasar tersebut, pihak penyidik secara resmi menyatakan dan menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus kasus KDRT atas sang istri, Venna Melinda.

Ferry terjerat pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Pasal tersebut dijatuhkan akibat kekerasan fisik dan psikis yang dialami oleh korban akibat KDRT.***

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah