Revaldo akan Lakukan Proses Rehabilitasi di Sukabumi

- 14 Januari 2023, 11:45 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut jika tersangka kasus narkoba, Revaldo, akan menjalani rehabilitasi di Sukabumi.*
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut jika tersangka kasus narkoba, Revaldo, akan menjalani rehabilitasi di Sukabumi.* /Instagram @revaldo.f.s.p

PR TASIKMALAYA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan jika artis Revaldo yang merupakan tersangka kasus narkoba, akan menjalani rehabilitasi di Lido, Sukabumi.

Menurut Trunoyudo, proses rehabilitasi untuk tersangka kasus narkoba, Revaldo diketahui berdasarkan hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jakarta.

Trunoyudo melanjutkan jika pihaknya akan tetap melanjutkan proses hukum terhadap Revaldo, alasannya, tersangka adalah seorang residivis narkoba.

Karena pada sebelumnya, Revaldo diketahui sudah terjerat dua kali kasus narkoba yang terjadi di tahun 2006 dan 2010 silam.

Baca Juga: Menyentuh Hati! Ini Tujuh Lagu Solo Terbaik Milik Do Kyung Soo

Trunoyudo sedikit menambahkan jika dalam perkara ini, Revaldo akan dikenakan sebuah pasal soal narkotika.

Dilansir Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News pada 14 Januari 2023, Pasal tersebut adalah Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, Trunoyudo dan pihaknya masih menyelidiki soal siapa pemasok obat terlarang itu untuk Revaldo.

“Kita masih lakukan pengembangan apakah ini jaringan lama tersangka R atau jaringan baru. Proses masih jalan,” ujar Trunoyudo pada Jumat, 13 Januari 2023.

Baca Juga: Tes IQ: Bukan Cuma Jeli, Kamu Terbukti Cerdas Jika Bisa Temukan 3 Perbedaan dalam Sekali Coba

Aktor tersebut sebelumnya ditangkap dengan kasus yang serupa, sehingga pihak Polisi mulai menelusuri apakah pemasok ke Revaldo merupakan orang baru atau orang yang sama dengan sebelumnya.

“Untuk relasi lingkaran baru dan lama sudah disampaikan. Masih kita lakukan karena baru keterangan saudara R,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Donny Alexander menyebut jika Revaldo menggunakan narkoba karena keinginan dari dirinya sendiri setelah bebas pada 2022 silam.

Revaldo diketahui menggunakan obat terlarang tersebut yang didapatkan dengan jenis sabu dan ganja.

Baca Juga: Jadwal BRI Liga 1 Pekan ke 18 Hari Ini 14 Januari 2023, Ada PSM Makassar vs PSS Sleman

Serta pemakaian narkoba yang dilakukan Revaldo sebanyak empat kali dalam seminggu, menurut Donny.

"Keterangan Revaldo bahwa dia mulai menggunakan narkotika jenis sabu dan ganja setelah bebas sekitar satu tahun terakhir (2022),” ujar Donny pada 13 Januari 2023

"Alasannya karena permasalahan dari dalam dirinya sendiri mengalami relaps, keinginan untuk melakukan lagi. Satu minggu empat kali semenjak 2022," lanjutnya.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah