Bisa Terancam 18 Tahun Penjara, Polisi Dalami Keterlibatan Dua Member iKON pada Kecelakaan di Namhae

- 14 Juli 2020, 15:00 WIB
IKON Kecelakaan. / Kepoper.com
IKON Kecelakaan. / Kepoper.com /

Selain itu, polisi yang menangani kasus tersebut juga akan mendalami apakah Junhoe dan Jinhwan terlibat dalam kasus itu.

Jika keduanya memang terbukti ikut bersalah, mereka bisa menghadapi ancaman 18 bulan penjara atau denda hingga 5 juta won atau Rp 60 juta.

Kini pihak agensi menuturkan bahwa kedua anggota tersebut tengah beristirahat.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah