PR TASIKMALAYA - Polisi tidak menyita hasil lelang bandana Atta Halilintar sebesar Rp2,2 miliar dari tersangka Reza Paten dalam kasus Net89.
Hal tersebut dilakukan lantaran hasil pelelangan bandana milik Atta Halilintar ini bukanlah merupakan unsur pidana.
Menurut penjelasan Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Candra Sukma Kumara, uang senilai Rp2,2 miliar dalam pelelangan bandana bukanlah merupakan unsur pidana.
Hal itu dikarenakan saat Atta Halilintar diperiksa, ia mengaku tidak mengenal Reza Paten.
Baca Juga: Kasus Robot Trading Net90: Uang Lelang Bandana Atta Halilintar Tak Disita Polisi
"Iya betul (bukan unsur pidana)," katanya yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
"Saksi Atta tidak kenal dengan tersangka (Reza Paten) saat lelang terbuka," katanya lagi.
Candra Sukma Kumara mengatakan, pihaknya tidak menyita uang Atta Halilintar melainkan hanya bandana-nya saja yang disita.
"Untuk uang tidak kita sita. Kita sudah sita bandananya, karena ini didapatkan melalui lelang terbuka maka kita hanya sita bandana," katanya.
Baca Juga: Tes IQ: Orang Cerdas Pasti Menemukan 1 Emoji yang Berbeda dalam 10 Detik