Baca Juga: Tangis Ibunda Mendiang Brigadir J Pecah di Persidangan: Saya Hancur
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah Tahap 2. Menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang," ujar Freddy dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News Rabu, 26 Oktober 2022.
Freddy menjelaskan, Kejari Serang melakukan penahanan terhadap Nikita sudah sesuai SOP dan berbagai pertimbangan.
Hal itu lanjut Freddy, agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya sebagaimana pertimbanagan obyektif dan subyektif tersebut tertulis dalam Pasal 21 ayat 4 dan Pasal 21 ayat 1 KUHP.***