Sempat Menolak dengan Nada Tinggi, Nikita Mirzani Resmi Ditahan Kejari Serang

- 26 Oktober 2022, 08:04 WIB
Nikita Mirzani resmi ditahan Kejari Serang pada Selasa, 25 Oktober 2022.
Nikita Mirzani resmi ditahan Kejari Serang pada Selasa, 25 Oktober 2022. /Instagram/@nikitamirzanimawardi_172

PR TASIKMALAYA - Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang akhirnya menahan artis Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik Selasa, 25 Oktober 2022.

Dalam melakukan penahanan Nikita Mirzani sempat menolak untuk ditahan. Bahkan sempat histeris dan berteriak memaki petugas Kejari Serang. 

"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," ujar Nikita Mirzani dengan nada tinggi.

Sementara menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Serang, Freddy D Simandjuntak membenarkan soal penahanan Nikita Mirzani. 

Baca Juga: G-Dragon BIGBANG Beri Tanggapan soal Grup iKON yang Lama Tak Muncul

Lanjut Freddy, berkenaan dengan itu pihaknya telah melakukan prosedur secara tindak persuasif dan manusiawi.

"Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimanapun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak ditahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan," kata Freddy.

Dengan didampingi kepolisian dan pegawai kejaksaan Nikita Mirzani akhirnya dibawa menggunakan mobil Avanza sekira pukul 19.00 WIB.

Freddy menyebut, penahanan Nikita akan dilakukan 20 hari kedepan karena sudah tahap 2.

Baca Juga: Tangis Ibunda Mendiang Brigadir J Pecah di Persidangan: Saya Hancur

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah Tahap 2. Menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang," ujar Freddy dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News Rabu, 26 Oktober 2022.

Freddy menjelaskan, Kejari Serang melakukan penahanan terhadap Nikita sudah sesuai SOP dan berbagai pertimbangan.

Hal itu lanjut Freddy, agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti  serta mengulangi perbuatannya sebagaimana pertimbanagan obyektif dan subyektif tersebut tertulis dalam Pasal 21 ayat 4 dan Pasal 21 ayat 1 KUHP.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah