Baim Wong dan Paula Langgar UU ITE, Begini Hasil Pemeriksaan Polisi yang Kena Prank!

- 21 Oktober 2022, 15:38 WIB
Polisi yang berada di dalam konten prank sudah diperiksa dan keduanya telah dipastikan tidak mengetahui rencana pembuatan konten tersebut.
Polisi yang berada di dalam konten prank sudah diperiksa dan keduanya telah dipastikan tidak mengetahui rencana pembuatan konten tersebut. /PMJ News/

Baca Juga: Waspada Gagal Ginjal Akut, BPOM Sebut 5 Obat Sirup yang Memiliki Kandungan EG dan DEG

Dengan nomor LP/B/2386/X/2022 Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 3 Oktober 2022, dan keduanya dijerat dengan pasal laporan bohong yakni Pasal 220 KUHP.

Zabzabella menyampaikan bahwa laporan polisi tersebut dibuat karena konten prank yang telah dilakukan oleh Baim Wong dan Paula Verhoeven yang dinilai membuat sebuah konten pembodohan terhadap masyarakat.

Selain itu, Zabzabella juga merasa keberatan dimana institusi polisi seperti dijadikan main-main oleh konten prank Baim Wong dan Paula Verhoeven.

"Hari ini kami laporkan BW dan istrinya. Kami laporkan karena prank atau pembodohan masyarakat," ucap Zanzabella di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Senin, 3 Oktober 2022.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah