Di lain hal, proses hukum RIzky Billar akan tetap berjalan meskipun sudah dicabut surat laporan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan belum tentu akan bebas sepenuhnya walaupun sudah cabut laporan.
"Tidak serta merta kalau dicabut dia (Rizky Billar) dibebaskan malam ini. Tidak begitu," kata Zulpan.
Zulpan menyebut ada prosedur yang sudah dijalankan saat pembuatan laporan polisi. Serta ada aturan yang harus dilakukan saat ingin melakukan proses pencabutan laporan.
Baca Juga: 5 Hal yang Terjadi pada Tubuh Ketika Anda Stop Makan Gula, Salah Satunya Kulit Glowing yang Cantik
Lebih lanjut, Zulpan menegaskan jika penyidik kepolisian sudah memproses laporan yang diterima dari Lesti Kejora hingga melewati beberapa tahapan.
Sehingga, penyidik juga akan memproses permohonan pencabutan laporan sesuai dengan prosedur.
"Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik. Prosesnya sudah dalam proses penyidikan, bahkan sudah menetapkan tersangka dan penahanan, ini yang harus dihormati," ujarnya.***