PR TASIKMALAYA - Lesti Kejora disebut mencabut laporan polisi terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Rizky Billar.
Namun, jika Lesti Kejora mencabut laporan kasus KDRT tersebut, Rizky Billar telah resmi berstatus tersangka dan telah dilakukan penahanan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengkonfirmasi pencabutan laporan Lesti Kejora tidak akan menghentikan proses hukum Rizky Billar.
"Tidak serta merta kalau dicabut dia (Rizky Billar) dibebaskan malam ini. Tidak begitu," ucap Zulpan pada Kamis, 13 Oktober 2022 seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.
Menurut Zulpan, terdapat prosedur yang telah dijalankan saat pembuatan laporan polisi, dan ada aturan yang harus dilakukan saat pencabutan laporan.
Zulpan mengungkapkan, penyidik kepolisian telah melakukan proses laporan tersebut hingga melewati beberapa tahapan.
Pihaknya menegaskan, penyidik yang akan memproses permohonan pencabutan laporan KDRT tersebut, sesuai prosedur yang ada.
"Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik. Prosesnya sudah dalam proses penyidikan, bahkan sudah menetapkan tersangka dan penahanan, ini yang harus dihormati," lanjut Zulpan.