Lesti Kejora Disebut Cabut Laporan Saat Rizky Billar Resmi Ditahan, Bagaimana Proses Hukumnya?

- 14 Oktober 2022, 07:00 WIB
Proses hukum Rizky Billar saat Lesti Kejora disebut cabut laporan KDRT./
Proses hukum Rizky Billar saat Lesti Kejora disebut cabut laporan KDRT./ /Instagram/@lestykejora

PR TASIKMALAYA - Lesti Kejora disebut mencabut laporan polisi terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Rizky Billar.

Namun, jika Lesti Kejora mencabut laporan kasus KDRT tersebut, Rizky Billar telah resmi berstatus tersangka dan telah dilakukan penahanan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengkonfirmasi pencabutan laporan Lesti Kejora tidak akan menghentikan proses hukum Rizky Billar.

"Tidak serta merta kalau dicabut dia (Rizky Billar) dibebaskan malam ini. Tidak begitu," ucap Zulpan pada Kamis, 13 Oktober 2022 seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Baca Juga: Ramalan Shio Ayam, Anjing, dan Babi untuk Jumat, 14 Oktober 2022: Jaga Kesehatan, Fokus pada Tugas Rutin

Menurut Zulpan, terdapat prosedur yang telah dijalankan saat pembuatan laporan polisi, dan ada aturan yang harus dilakukan saat pencabutan laporan.

Zulpan mengungkapkan, penyidik kepolisian telah melakukan proses laporan tersebut hingga melewati beberapa tahapan.

Pihaknya menegaskan, penyidik yang akan memproses permohonan pencabutan laporan KDRT tersebut, sesuai prosedur yang ada.

"Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik. Prosesnya sudah dalam proses penyidikan, bahkan sudah menetapkan tersangka dan penahanan, ini yang harus dihormati," lanjut Zulpan.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x