Rizky Billar Resmi Ditahan, Begini Penampakan Suami Lesti Kejora saat Mengenakan Baju Oranye

- 13 Oktober 2022, 17:51 WIB

PR TASIKMALAYA - Rizky Billar akhirnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan Lesti Kejora.

Rizky Billar pun akhirnya muncul di hadapan publik setelah menjalani pemeriksaan.

Melalui konferensi pers yang digelar oleh pihak kepolisian, Rizky Billar tampak menggunakan baju tahanan berwarna oranye.

Adapun Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa Rizky Billar akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: Rizky Billar Pakai Baju Tahanan Setelah Resmi Menjadi Tersangka KDRT, Begini Penampakannya

Selain itu, Endra Zulpan pun memberitahu motif di balik KDRT yang dilakukan oleh suami Lesti Kejora itu.

Hal itu bermula ketika Rizky Billar ketahuan selingkuh oleh Lesti Kejora.

"Pelaku (Rizky Billar) telah ketahuan selingkuh di belakang korban (Lesti Kejora)," ujar Endra.

"Kemudian saudari Lesti meminta penjelasan dan dipulangkan ke rumah, namun hal ini memantik emosi tersangka, sehingga mengakibatkan pertengkaran dan terjadinya kekerasan," sambungnya, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Youtube Intens Investigasi.

Baca Juga: Ini Kriteria dan Syarat yang Harus Dipenuhi Penerima BSU Tahap 5 untuk Bantuan Subsidi Gaji Rp600.000

Seperti diketahui, tindakan KDRT yang terjadi pada tanggal 28 September 2022 itu telah dilakukan sebanyak dua kali.

Dengan yang pertama adalah pukul 01.51 WIB, dan yang kedua adalah pukul 9.47 WIB.

Saat itu, aktor asal Medan itu telah mendorong Lesti Kejora hingga terjatuh, kemudian membantingkan ke kasur, hingga mencekiknya.

Atas peristiwa tersebut, Lesti Kejora mengalami lebam di pergelangan tangan di sebelah kanan dan sikut sebelah kiri, hingga nyeri di bagian leher.

Baca Juga: Tes IQ: Sulit, Otak Secerdas Detektif pun Bisa Tertipu! Ada 3 Perbedaan pada Gambar Wanita Ini, Bisa Cari?

Endra Zulpan juga mengatakan bahwa peristiwa tersebut telah diperkuat dengan adanya bukti hasil visum.

Sehingga, Rizky Billar akan dikenakan pasal 44 ayat 1, UU RI no 23 tahun 2004 tentang KDRT.

Ia pun terancam dipenjara paling lama 5 tahun.***

Editor: Siti Nurhayati

Sumber: YouTube Intens Investigasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah