Seperti diketahui, tindakan KDRT yang terjadi pada tanggal 28 September 2022 itu telah dilakukan sebanyak dua kali.
Dengan yang pertama adalah pukul 01.51 WIB, dan yang kedua adalah pukul 9.47 WIB.
Saat itu, aktor asal Medan itu telah mendorong Lesti Kejora hingga terjatuh, kemudian membantingkan ke kasur, hingga mencekiknya.
Atas peristiwa tersebut, Lesti Kejora mengalami lebam di pergelangan tangan di sebelah kanan dan sikut sebelah kiri, hingga nyeri di bagian leher.
Endra Zulpan juga mengatakan bahwa peristiwa tersebut telah diperkuat dengan adanya bukti hasil visum.
Sehingga, Rizky Billar akan dikenakan pasal 44 ayat 1, UU RI no 23 tahun 2004 tentang KDRT.
Ia pun terancam dipenjara paling lama 5 tahun.***