Baca Juga: Bansos Sembako BPNT Rp200.000 Cair! Hanya Butuh KTP Saja untuk Login di cekbansos.kemensos.go.id
Dijelaskan oleh E. Zulpan mengungkapkan bahwa Rizky Billar mulai hari ini harus mendekam di dalam penjara selama beberapa hari ke depan.
"Dan juga setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka mulai tadi malam hingga hari ini," jelasnya.
"Penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari kedepan," sambungnya.
Dalam penjelasan itu, E. Zulpan juga menjelaskan adanya barang bukti yang sudah kumpulkan oleh pihak kepolisian untuk menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT pada Lesti Kejora.
Baca Juga: Benarkah Film Black Adam Hadirkan Salah Satu Orang yang Paling Ditunggu Fans, Ini Jawabannya!
"Dalam kasus ini barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik adalah hasil visum terhadap korban, yaitu saudari Lesti Kejora atau Lestiani," ungkapnya.
"Yang mana dalam hasil visum tersebut menerangkan bahwa telah terjadi keekrasan fisik terhadap korban yang dilakukan oleh terlapor yaitu saudara Muhammad Rizky," sambungnya.
E. Zulpan menjelaskan bahwa dari pihak Lesti Kejora memberikan bukti lain berupa rekaman video CCTV.
"Yang kedua adalah hasil rekam medis korban ini juga sebagai barang bukti," ujarnya.