Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT, Kuasa Hukum Minta Rizky Billar Tidak Ditahan

- 13 Oktober 2022, 14:19 WIB
Hotma Sitompul bela Rizky Billar, ajukan penangguhan penahanan pasca ditetapkan sebagai tersangka, ingin damai dengan Lesti Kejora/Youtube Was Was
Hotma Sitompul bela Rizky Billar, ajukan penangguhan penahanan pasca ditetapkan sebagai tersangka, ingin damai dengan Lesti Kejora/Youtube Was Was /

PR TASIKMALAYA - Kuasa hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul meminta kliennya, Rizky Billar tidak ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Diketahui, Hotma Sitompul pada hari ini hadir di Polres Metro Jakarta Selatan untuk mendampingi Rizky Billar menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus KDRT.

Hotma Sitompul tiba di Polres Metro Jakarta Selatan sekitar pukul 12.15 WIB.

Kuasa hukum Rizky Billar ini tidak hanya mendampingi kliennya, ia juga mengajukan surat permohonan agar Rizky Billar tidak ditahan.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Anda Sering Merasa Tidak Pernah Puas? Lihat Alasannya Lewat Gambar Ini

"Mendampingi klien," katanya yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

"Bukan surat penangguhan penahanan, tapi surat permohonan untuk tidak ditahan," katanya lagi.

Alasan pihaknya mengajukan permohonan tersebut yakni lantaran perannya untuk membela kliennya.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Anda Orang yang Bertanggung Jawab? Buktikan dengan Melihat Gambar Ini

"Alasannya adalah saya harus membela klien saya. Sebagai pengacara harus mengajukan surat permohonan yang sesuai dengan hukum," katanya.

Seperti yang diketahui, polisi telah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dalam kasus KDRT yang dilakukan kepada istrinya, Lesti Kejora.

Penetapan ini dilakukan setelah Rizky Billar menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor pada Rabu, 12 Oktober 2022 di Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Catat! 5 Jenis Bansos yang Cair Oktober 2022 dan Link untuk Cek Daftar Penerima di Sini, Ada BSU hingga BPUM

"Malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

"Mulai malam ini penyidik melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," katanya lagi.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah