Berapa Pertanyaan yang Akan Dilontarkan Penyidik ke Rizky Billar Terkait Kasus KDRT? Simak Penjelasannya!

- 13 Oktober 2022, 14:35 WIB
Simaklah berikut ini informasi mengenai jumlah pertanyaan yang akan dilontarkan oleh pihak kepolisian kepada Rizky Billar.
Simaklah berikut ini informasi mengenai jumlah pertanyaan yang akan dilontarkan oleh pihak kepolisian kepada Rizky Billar. /Instagram/@lestykejora

PR TASIKMALAYA – Mulai hari ini, Kamis 13 Oktober 2022, Rizky Billar akan kembali menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Sejak kemarin, 12 Oktober 2022, Rizky Billar sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT yang menimpa Lesti Kejora.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan para penyidik akan siapkan puluhan pertanyaan kepada Rizky Billar.

Diketahui, penyidik akan siapkan sekitar 30 pertanyaan terkait kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Apakah Anda Murah Hati? Periksa Kebenarannya dari Gambar Ini

Meskipun ada 48 pertanyaan tambahan untuk menambahkan informasi soal kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar.

“30 pertanyaan sudah disiapkan. Namun demikian, seperti kemarin, kita menyiapkan 38 pertanyaan ditutup dengan 48 pertanyaan,” ujar Nurma sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Selain itu, Nurma menuturkan, pemeriksaan yang dilakukan kepada Rizky Billar masih seputar laporan-laporan dari Lesti Kejora.

“Jadi kita mempertanyakan laporan yang sudah dilaporkan oleh L (Lesti Kejora) itu yang dipertanyakan semua,” jelasnya.

Baca Juga: Giovanni van Bronckhorst Beberkan Kondisi Terkini Tentang Cedera Connor Goldson

Di lain hal, setelah sudah menginap satu malam di Polres Jakarta Selatan. Mulai hari ini, Rizky Billar akan melanjutkan pemeriksaan soal kasus tersebut.

Nurma mengatakan jika penentuan kelanjutan menginap atau ditahan tidaknya Rizky Billar adalah kewenangan penyidik kepolisian.

Tentu ditahan atau tidak Rizky Billar, harus melihat dari hasil pemeriksaan yang dilakukan hari ini oleh penyidik.

"Saat ini masih menjalani pemeriksaan. Kita belum terbitkan surat perintah penahanannya. Jadi ini masih proses, tunggu saja karena hari ini yang jelas pasti diumumkan status ditahan atau tidak," kata Nurma.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Lihat Ular atau Apel? Ketahui Apakah Kamu Orang Inovatif

Tentu mengamankan orang (Rizky Billar) dalam waktu 24 jam, punya aturan yang jelas. Dengan alasan untuk mendapatkan informasi.

Kuasa hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul akan mengajukan penangguhan kepada pihak berwajib.

Hotma Sitompul baru akan melakukan hal ini jika kliennya (Rizky Billar) resmi ditahan.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah