Rizky Billar Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 13 Oktober 2022, 13:03 WIB
Rizky Billar terancam hukuman lima tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT kepada sang istri.
Rizky Billar terancam hukuman lima tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT kepada sang istri. /Instagram.com/@rizkybillar

PR TASIKMALAYA – Polisi telah menetapkan artis Muhammad Rizky atau biasa dikenal dengan Rizky Billar sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Lestiani Andryani atau bisa dikenal dengan penyanyi dangdut Lesti Kejora.

Penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah pihak penyidik melaksanakan gelar perkara terhadap Rizky Billar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan bahwa polisi juga memiliki dua alat bukti terkait dengan kasus KDRT tersebut.

Endra Zulpan menyebut dua alat bukti dalam kasus KDRT tersebut di antaranya adalah berupa visum dan keterangan dari para saksi, kemudian pihak penyidik juga telah memiliki bukti petunjuk.

Baca Juga: Tes IQ: Si Ahli Teka-teki Pasti Tak Akan Terkecoh! Bisakah Anda Menemukan 3 Perbedaan di Gambar Ini?

"Penyidik telah memiliki lebih dari dua alat bukti. Kemudian ada juga CCTV," kata Endra Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 12 Oktober 2022.

Endra Zulpan menjelaskan bahwa berdasarkan gelar perkara tersebut dimana Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya Rizky Billar akan disangkakan dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

"Terhadap yang bersangkutan, dipersangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara," jelasnya, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PMJ News. 

Baca Juga: Ramalan Shio Tikus, Kerbau, dan Macan Hari Ini, 13 Oktober 2022: Periksa Realitas, Perluas Lingkaran Sosial

Seperti yang di ketahui bersama bahwa pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sudah melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar terkait dengan kasus KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora.

Dalam penyidikan tersebut dimana pihak kepolisian sudah memastikan bahwa Rizky Billar dalam keadaan sehat.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan terhadap Rizky Billar dimana pihak penyidik telah menyiapkan sebanyak 38 pertanyaan.

Menurutnya dalam hal tersebut Rizky Billar memiliki hak jawab terkait daftar pertanyaan yang akan diajukan oleh pihak penyidik.

Baca Juga: Penampilan Matt Murdock dalam She-Hulk: Attorney at Law Disebut Berhasil Memvalidasi Diri Jennifer Walters

"(Pemeriksaan) sekarang lagi berlangsung. Penyidik sudah mempersiapkan 38 pertanyaan,” ucap Nurma Dewi.

Selain itu Nurma Dewi belum dapat memastikan berapa pertanyaan yang akan diajukan penyidik terhadap Rizky Billar.

“Untuk perkembangan nanti diinfokan kembali pertanyaan berapa yang bisa kita tanyakan. Kemudian ada hak jawab dari R," lanjutnya.

Sekedar informasi bahwa kasus KDRT yang dialami oleh Lesti Kejora telah terjadi pada tanggal 28 September 2022 lalu pukul 01-51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Tes Astrologi: 6 Zodiak yang Paling Misterius dalam Hubungan, Ada si Taurus dengan Pikiran Sulit Ditebak

KDRT tersebut diduga dilakukan oleh sang suami Rizky Billar yang melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting sang istri Lesti Kejora ke Kasur, kemudian mencekik leher korban hingga akhirnya menyebabkan korban terjatuh ke lantai.

Kemudian lesti Kejora akhirnya melaporkan kasus KDRT tersebut ke pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah