Akibat perbuatannya Rizky Billar terancam dikenakan dengan Pasal 44 dalam Undang-undang R1 Nomor 23 Tahun 2024 tentang kasus KDRT dan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara.***
Akibat perbuatannya Rizky Billar terancam dikenakan dengan Pasal 44 dalam Undang-undang R1 Nomor 23 Tahun 2024 tentang kasus KDRT dan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara.***
Editor: Tyas Siti Gantina
Sumber: PMJ News