Lanjutan Kasus KDRT Rizky Billar: Penjaga Rumah Lesti Kejora Mangkir dari Panggilan Penyidik

- 12 Oktober 2022, 15:50 WIB
Penjaga rumah atau sekuriti Lesti Kejora tidak hadir atau mangkir dalam panggilan pihak penyidik terkait kasus KDRT Rizky Billar.*
Penjaga rumah atau sekuriti Lesti Kejora tidak hadir atau mangkir dalam panggilan pihak penyidik terkait kasus KDRT Rizky Billar.* /Instagram/@rizkybillar

Akibat perbuatannya Rizky Billar terancam dikenakan dengan Pasal 44 dalam Undang-undang R1 Nomor 23 Tahun 2024 tentang kasus KDRT dan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah