Namun sudah ditunggu-tunggu, terlapor ternyata tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan.
"Terlapor tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah," ujar Zulpan dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ Selasa, 11 Oktober 2022.
Laporan pelapor tercatat dengan nomor STTLP/B/5150/X/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Senin, 10 Oktober 2022 dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Diberitakan sebelumnya, pada Minggu, 2 Oktober 2022, Denise Chariesta disebut menyebarkan foto ibu A dan menyatakan bahwa Farhat Abbas adalah kekasih ibu A.
Tak hanya itu, Denise Chariesta juga menghina partai yang didirikan Farhat Abbas, Partai Pandai (Partai Negeri Daulat Indonesia) dengan menyebut partai bodoh.***