Siap-Siap! Rizky Billar Akan Dijemput Paksa Bila Mangkir Lagi dalam Pemeriksaan Kasus KDRT-nya

- 10 Oktober 2022, 15:47 WIB
Nurma Dewi ingatkan Rizky Billar apabila panggilan kedua kembali tidak hadir maka yang bersangkutan akan dijemput paksa.
Nurma Dewi ingatkan Rizky Billar apabila panggilan kedua kembali tidak hadir maka yang bersangkutan akan dijemput paksa. /PMJ News/

Baca Juga: Lirik Lagu Jadi Aku Sebentar Saja- Judika Beserta Fakta Menarik di Balik Kisahnya

“Masih saksi,” tambahnya.

Seperti yang diketahui bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan telah menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah menaikkan status dari laporan polisi dalam kasus KDRT yang dialami oleh Lesti Kejora dari penyelidikan saat ini menjadi penyidikan.

"Kasus ini dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Endra Zulpan pada hari Jumat, 7 Oktober 2022.

Sekedar informasi bahwa kasus KDRT yang dialami oleh Lesti Kejora telah terjadi pada tanggal 28 September 2022 lalu pada pukul 01-51 WIB dini hari, tepatnya di kediaman mereka di Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ini Tips yang Bisa Dilakukan Seorang Introvert Saat Mengikuti Pesta, Cukup Simple Caranya!

KDRT tersebut diduga dilakukan oleh sang suami Rizky Billar yang melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting sang istri Lesti Kejora ke Kasur, kemudian mencekik leher korban dan terjatuh ke lantai.

Akibat KDRT tersebut kemudian lesti Kejora akhirnya melaporkannya ke pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan.

Rizky Billar terancam dikenakan dengan Pasal 44 dalam Undang-undang R1 Nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT dan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah