Kuasa Hukum Rizky Billar Sangkal Adanya KDRT Kepada Lesti Kejora

- 6 Oktober 2022, 18:01 WIB
Kuasa Hukum Rizky Billar menyangkal adanya KDRT yang dilakukan sang aktor kepada istrinya, yakni Lesti Kejora.
Kuasa Hukum Rizky Billar menyangkal adanya KDRT yang dilakukan sang aktor kepada istrinya, yakni Lesti Kejora. /YouTube/Leslar Entertainment

Baca Juga: Tes Kepribadian: Bagaimana Posisi Tangan Anda Saat Duduk? Ungkap Mungkin Seorang Antisosial

Selain itu Rizky Billar juga diduga telah melakukan kekerasan secara fisik dengan mendorong dan membanting Lesti Kejora ke Kasur dan kemudian mencekik leher Lesti Kejora sehingga akhirnya jatuh ke lantai.

Akibat kejadian tersebut maka Lesti Kejora kemudian melapor ke pihak kepolisian dan kemudian harus mendapatkan perawatan secara medis di rumah sakit.

Hal tersebut makan Rizky Billar akan dikenakan dengan pasal 44 dalam Undang-undang R1 Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Makan akibat perbuatannya tersebut Rizky Billar terancam hukuman penjara 5 sampai dengan 15 tahun.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah