Baca Juga: Tes Kepribadian: Bagaimana Posisi Tangan Anda Saat Duduk? Ungkap Mungkin Seorang Antisosial
Selain itu Rizky Billar juga diduga telah melakukan kekerasan secara fisik dengan mendorong dan membanting Lesti Kejora ke Kasur dan kemudian mencekik leher Lesti Kejora sehingga akhirnya jatuh ke lantai.
Akibat kejadian tersebut maka Lesti Kejora kemudian melapor ke pihak kepolisian dan kemudian harus mendapatkan perawatan secara medis di rumah sakit.
Hal tersebut makan Rizky Billar akan dikenakan dengan pasal 44 dalam Undang-undang R1 Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Makan akibat perbuatannya tersebut Rizky Billar terancam hukuman penjara 5 sampai dengan 15 tahun.***