Perihal konfirmasi kehadiran Rizky Billar, pihak Polres Jaksel masih menunggu.
"Kita sementara tunggu saja," ucap Nurma.
"Undangan sudah dilayangkan, mudah-mudahan keterangan yang diberikan memperjelas yang telah dilaporkan,"ujarnya.
Selain itu, Nurma juga menjelaskan dari keterangan Rizky Billar yang sudah jelas mengarahkannya menjadi tersangka.
Maka, Rizky Billar bisa ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan, karena terjerat UU dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Sesuai UU tersebut, tersangka dengan ancaman 5 tahun penjara patut ditahan.
Diberitakan sebelumnya, Rizky Billar diduga telah melakukan tindak pidana KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Bahkan, Lesti Kejora mengalami pergeseran tulang leher akibat bantingan dan cekikkan Rizky Billar.***