Humas Polres Jaksel ke Rizky Billar Jika Tidak Hadir 2 Kali Pemeriksaan: Kita Jemput Paksa

- 6 Oktober 2022, 10:28 WIB
Humas Polres Jaksel, AKP Nurma Dewi jika Rizky Billar tidak memenuhi panggilan dua kali, maka akan ada upaya jemput paksa.*
Humas Polres Jaksel, AKP Nurma Dewi jika Rizky Billar tidak memenuhi panggilan dua kali, maka akan ada upaya jemput paksa.* /Instagram @rizkybillar

PR TASIKMALAYA - Polres Jakarta Selatan sudah melayangkan undangan terhadap Rizky Billar untuk diperiksa dan dimintai keterangan tentang laporan Lesti Kejora.

Undangan pemeriksaan Rizky Billar dijadwalkan Polres Jaksel pada Kamis, 6 Oktober 2022 pukul 13.00 WIB.

Menurut, Humas Polres Jaksel, AKP Nurma Dewi jika Rizky Billar tidak memenuhi panggilan dua kali, maka akan ada upaya jemput paksa.

"Prosedur di kita dua kali undangan tidak hadir, yang ketiga kita jemput paksa," ujar Nurma sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari YouTube Hitz Infotainment.

Baca Juga: Tes Psikologi: Pilih Simbol dan Temukan Kecerdasan IQ serta Identifikasi Kemampuan Logika Anda

Nurma menjelaskan bahwa proses hukum Rizky Billar masih berlangsung.

Kemudian, perlu adanya keterangan dari terduga pelaku.

Sehingga, harapanya bahwa Rizky Billar bisa memberika keterangan yang jelas.

"Semoga bisa memberikan keternagan yang jelas duduk persoalan yang dialami Lesti," tutur Nurma.

Baca Juga: Rizky Billar Diperiksa Polisi Hari Ini, Begini Kata Humas Polres Jaksel

Perihal konfirmasi kehadiran Rizky Billar, pihak Polres Jaksel masih menunggu.

"Kita sementara tunggu saja," ucap Nurma.

"Undangan sudah dilayangkan, mudah-mudahan keterangan yang diberikan memperjelas yang telah dilaporkan,"ujarnya.

Selain itu, Nurma juga menjelaskan dari keterangan Rizky Billar yang sudah jelas mengarahkannya menjadi tersangka.

Baca Juga: Psikologi Perkembangan: 7 Tipe Pertemanan Toxic yang Perlu Kamu Hindari, Cek Lingkaran Pertemanan Anda

Maka, Rizky Billar bisa ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan, karena terjerat UU dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Sesuai UU tersebut, tersangka dengan ancaman 5 tahun penjara patut ditahan.

Diberitakan sebelumnya, Rizky Billar diduga telah melakukan tindak pidana KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Bahkan, Lesti Kejora mengalami pergeseran tulang leher akibat bantingan dan cekikkan Rizky Billar.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: YouTube Hitz Infotainment


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah