Undangan ini merupakan panggilan pertama untuk Rizky Billar.
Nurma menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan terduga pelaku akan mengerucut ke barang bukti dan proses lainnya.
Baca Juga: Rizky Billar Terancam Ditahan, Humas Polres Jaksel: Ancaman 5 Tahun ke Atas
Setelah semua jelas terbukti, status Rizky Billar bisa menjadi tersangka.
Tidak hanya itu, bahkan Rizky Billar juga bisa langsung ditahan meski berstatus tersangka.
"Jadi kita meminta keterangan bahwa yang diduga tindak pidana KDRT sudah jelas, kemudian, mengerucut ke barang bukti, fakta-fakta jelas, saksi-saki jelas, jelas bisa ditahan," kata Nurma.
Pasalnya, tindak pidana yang terduga lakukan dijerat dengan UU dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Sehingga, sesuai UU tersebut tersangka akan dilakukan penahanan.
"Jika barang bukti dan keterangan saksi-saksi mengarah kepada yang diduga, itu patut ditahan," ucap Nurma.
"Karena memang untuk ancaman dari UU yang kita terapkan 5 tahun ke atas," tuturnya.***