Rizky Billar Diperiksa Polisi Hari Ini, Begini Kata Humas Polres Jaksel

- 6 Oktober 2022, 10:05 WIB
Rizky Billar.
Rizky Billar. /Tangkapan layar YouTube Miftah's TV

PR TASIKMALAYA - AKP Nurma Dewi, Humas Polres Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa pihaknya sudah melayangkan undangan terhadap Rizky Billar untuk dimintai keterangan.

Polres Jaksel menjadwalkan Rizky Billar untuk bisa memenuhi undangan pada Kamis, 6 Oktober 2022 pukul 13.00.

Humas Polres Jaksel berharap kehadiran Rizky Billar dan bisa memberikan keterangan sejelas-jelasnya tentang laporan dari Lesti Kejora.

"Untuk saudara R, kami mengundang untuk meminta keterangan, besok (hari ini) Kamis, 6 Oktober 2022 pukul 13.00," ujar Nurma sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari YouTube Hitz Infotainment.

"Semoga bisa memberikan keterangan yang jelas duduk persoalan yang dialami saudari L," ucapnya.

Baca Juga: Masa Lalu Rizky Billar Dituding Sebagai Pemabuk, Begini Tanggapan Mami Isa Zega

Perihal konfirmasi kehadiran Rizky Billar, pihak Polres Jaksel masih menunggu.

"Kita tunggu saja, undangan sudah dilayangkan," tutur Nurma.

"Mudah-mudahan keterangan yang diberikan memperjelas yang telah dilaporkan," ujarnya.

Undangan ini merupakan panggilan pertama untuk Rizky Billar.

Nurma menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan terduga pelaku akan mengerucut ke barang bukti dan proses lainnya.

Baca Juga: Rizky Billar Terancam Ditahan, Humas Polres Jaksel: Ancaman 5 Tahun ke Atas

Setelah semua jelas terbukti, status Rizky Billar bisa menjadi tersangka.

Tidak hanya itu, bahkan Rizky Billar juga bisa langsung ditahan meski berstatus tersangka.

"Jadi kita meminta keterangan bahwa yang diduga tindak pidana KDRT sudah jelas, kemudian, mengerucut ke barang bukti, fakta-fakta jelas, saksi-saki jelas, jelas bisa ditahan," kata Nurma.

Pasalnya, tindak pidana yang terduga lakukan dijerat dengan UU dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Sehingga, sesuai UU tersebut tersangka akan dilakukan penahanan.

"Jika barang bukti dan keterangan saksi-saksi mengarah kepada yang diduga, itu patut ditahan," ucap Nurma.

"Karena memang untuk ancaman dari UU yang kita terapkan 5 tahun ke atas," tuturnya.***

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: YouTube Hitz Infotainment


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah