Buntut dari hal itu, Baim Wong dan Paula pun menyampaikan permohonan maaf, termasuk kepada para korban KDRT.
"Saya dateng, saya minta maaf secara langsung semoga mereka tidak disalahkan karena salah ada di pihak saya," tutur Baim.
"Saya minta maaf dan juga pada korban-korban KDRT, saya juga minta maaf," tutur bapak dua anak tersebut.
Ia mengaku jika konten prank KDRT yang dibuatnya dengan sang istri akan viral dan menyakiti banyak pihak.
Baca Juga: Hati-hati! Ini 5 Tanda Pasangan Kamu Selingkuh, Salah Satunya Apatis
Bahkan, konten prank Baim Wong dan Paula tersebut juga dikecam oleh LPSK, dan dilaporkan oleh Sahabat Polisi Indonesia.
Diberitakan PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Ketua Bidang Hukum Sahabat Polisi Indonesia, Eko Supahwano, Baim Wong dan Paula dilaporkan dengan pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.****