Sementara keterangan diperjelas melalui pelapor yang merupakan Direktur Utama Sosial Budaya Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella.
Dirinya menyampaikan bahwa perbuatan yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven adalah pembodohan publik.
"Kita sahabat Polisi Indonesia kami melaporkan, karena di sini terjadi prank atau pembodohan masyarakat. Kami bertindak untuk memperbaiki nama baik Polisi," ujar Tengku Zanzabella.
Berdasarkan laporan ini, Eko Supahwano selaku Ketua Bidang Hukum Sahabat Polisi Indonesia, turut menyampaikan bahwa Baim Wong dan Paula dilaporkan dengan pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Baca Juga: One Piece: Oda Kenalkan Pemilik Advance Conqueror Haki, Berikut 17 Pengguna Terkuatnya
Sementara itu, pihak Sahabat Polisi masih ternyata masih menunggu itikad baik dari Baim Wong melalui somasi sebelum nantinya akan dibuat laporan polisi.
"Laporan kita hari ini baru berupa somasi, masih berjalan 2 hari lagi, Kita tidak bisa langsung melaporkan beliau, kita kasih dulu kasih teguran atau peringatan dulu untuk Baim," ucap Prabowo Febriyanto selaku kuasa hukum Sahabat Polisi.
Jika Baim Wong dan sang istri Paula Verhoeven tidak mengindahkan somasi yang diberikan, terpaksa pihak berwajib akan menindaklanjuti kasus prank KDRT ini.***