PR TASIKMALAYA - Aktris Nirina Zubir menyatakan terimakasih kepada pihak kepolisian yang telah menangani kasus mafia tanah keluarganya.
Akibat kasus mafia tanah tersebut, keluarga Nirina Zubir harus menanggung kerugian materi sebesar Rp 17 miliar.
Telah diberitakan sebelumnya bahwa pelaku mafia tanah keluarga Nirina Zubir adalah asisten rumah tangganya, Riri Khasmita bersama suaminya, Endrianto.
Namun, pada Senin, 18 Juli 2022, usaha milik kedua tersangka mafia tanah dipastikan telah dibekukan.
Baca Juga: Tes Fokus: Hanya Orang Teliti yang Dapat Temukan Semua Angka pada Gambar
Hal ini sebagaimana yang telah disampaikan oleh Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi.
"Kami telah membekukan dan menyita usaha milik si tersangka dan suaminya yaitu (usaha) frozen food,” kata Petrus Silalahi.
Selain membekukan usahanya, kepolisian juga telah menyita aset dan memblokir aliran dana kedua tersangka, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Dijelaskan Petrus Silalahi bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kanwil DKI Jakarta guna mengembalikan hak milik korban mafia tanah.
Baca Juga: Info Lowongan Kerja Jawa Tengah, Bagian Supervisor Produksi