Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah akan Diluncurkan Uang Pecahan Seratus Ribu Bergambar Jokowi?
Berkas milik Nikita Mirzani ini dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Serang.
"Yang pertama, kami membenarkan bahwa penyidik Satuan Reskrim Polresta Serang Kota telah melakukan pengiriman berkas perkara tersangka atas nama ibu NM," jelasnya.
"Kepada pihak Kejaksaan Negeri Serang, pada Selasa, tanggal 12 Juli lalu, sekitar pukul 13.00 WIB," sambungnya.
Dijelaskan oleh AKBP Shinto Silitonga bahwa berkas tersebut dikirim sesuai dengan pasal 110 Undang-Undang nomor 8 tahun 1981.
"Sesuai dengan pasal 110, Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana," ungkapnya.
"Maka penyidik menunggu hasil analisa dan pendapat jaksa penuntut umum terhadap berkas yang dikirimkan oleh penyidik," pungkasnya.***