Nikita Mirzani Resmi Berstatus Tersangka, AKBP Shinto Silitonga: Berkas Kepada Pihak Kejaksaan Negeri Serang

- 15 Juli 2022, 13:08 WIB
AKBP Shinto Silitonga mengabarkan bahwa Nikita Mirzani kini resmi berstatus tersangka usai laporan yang masuk dari Dito Mahendra.
AKBP Shinto Silitonga mengabarkan bahwa Nikita Mirzani kini resmi berstatus tersangka usai laporan yang masuk dari Dito Mahendra. /Instagram/@nikitamirzanimawardi_172

PR TASIKMALAYA - Nikita Mirzani kini telah resmi ditetapkan menjadi tersangka.

Nikita Mirzani menjadi tersangka atas laporan dari Dito Mahendra.

Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani lantaran adanya dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial.

AKBP Shinto Silitonga pun mengumumkan terkait dengan resminya Nikita Mirzani menyandang status tersangka.

Baca Juga: Tes Psikologi: Ternyata Ada Maknanya! Ini Hubungan Antara Bentuk Wajah dengan Kepribadian Anda Sebenarnya

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YouTube KH Infotainment yang dibagikan pada 15 Juli 2022, AKBP Shinto Silitonga menyebut inisial NM telah ditetapkan jadi tersangka.

"Tersangka ibu NM, sekali lagi terhadap tersangka ibu NM," ujarnya.

"Yang penyidikannya dilangsungkan di Satreskrim Polresta Serang Kota," sambungnya.

AKBP Shinto Silitonga membenarkan bahwa kini berkas milik Nikita Mirzani telah oleh ke Satreskrim Polresta Serang Kota.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah akan Diluncurkan Uang Pecahan Seratus Ribu Bergambar Jokowi?

Berkas milik Nikita Mirzani ini dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Serang.

"Yang pertama, kami membenarkan bahwa penyidik Satuan Reskrim Polresta Serang Kota telah melakukan pengiriman berkas perkara tersangka atas nama ibu NM," jelasnya.

"Kepada pihak Kejaksaan Negeri Serang, pada Selasa, tanggal 12 Juli lalu, sekitar pukul 13.00 WIB," sambungnya.

Dijelaskan oleh AKBP Shinto Silitonga bahwa berkas tersebut dikirim sesuai dengan pasal 110 Undang-Undang nomor 8 tahun 1981.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Apakah Anda Introvert atau Ekstrovert? Temukan Jawabannya dari Objek yang Dilihat Pertama Kal

"Sesuai dengan pasal 110, Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana," ungkapnya.

"Maka penyidik menunggu hasil analisa dan pendapat jaksa penuntut umum terhadap berkas yang dikirimkan oleh penyidik," pungkasnya.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Youtube KH Infotaiment


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah