Banding Amber Heard atas Kasus Pencemaran Nama Baik Johnny Depp Resmi Ditolak Pengadilan AS!

- 14 Juli 2022, 06:40 WIB
Pengadilan Amerika Serikat menolak banding Amber Heard terkait kasus pencemaran nama baik Johnny Depp.*
Pengadilan Amerika Serikat menolak banding Amber Heard terkait kasus pencemaran nama baik Johnny Depp.* /POOL/REUTERS

Dan kedua pihak telah sepakat untuk menerima seluruh juri yang ditunjuk pihak pengadilan.

“Proses (pemilihan juri) terjamin kesahannya serta seluruh pihak yang terlibat dalam persidangan sudah menyetujuinya,” sambung Hakim Azcarate sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman The Straits Times.

Dengan gugatan banding yang resmi ditolak ini, aktris berusia 36 tahun tersebut pun otomatis tetap diwajibkan membayar sekitar Rp156 miliar kepada mantan suaminya.

Sebab dia terbukti bersalah atas pencemaran nama baik mantan suaminya melalui salah satu artikel The Washington Post.

Baca Juga: Blak-blakan Curhat, Nathalie Holscher Beberkan Alasan Gugat Cerai Sule: Hidup itu Harus Bahagia

Di lain sisi, Johnny Depp diharuskan membayar dua juta Dolar (sekitar Rp30 miliar) kepada Amber Heard lantaran klaim bintang Zombieland tersebut perihal hanya memukul demi melindungi diri serta adiknya ternyata terbukti benar adanya.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: The Strait Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah