Adam Deni Ribut di Pengadilan Sehingga JPU Tetapkan Denda Rp1 M hingga Dituntut 8 Tahun Penjara

- 31 Mei 2022, 12:15 WIB
Adam Deni yang ribut di Pengadilan kini telah ditetapkan dapat denda Rp1 M hingga dituntut 8 tahun penjara oleh JPU.
Adam Deni yang ribut di Pengadilan kini telah ditetapkan dapat denda Rp1 M hingga dituntut 8 tahun penjara oleh JPU. //Instagram/@adamdenigrk

PR TASIKMALAYA - Terjerat kasus ITE, Adam Deni diputuskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan denda Rp1 Miliar serta dituntut penjara selama 8 tahun.

Tuntutan tersebut diberikan kepada Adam Deni karena telah mengunggah dokumen pribadi yang bersifat rahasia milik Ahmad Sahroni ke media sosial.

JPU menuturkan bahwa Adam Deni bersama rekannya, Ni Made Dwita mendapatkan tuntutan yang sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita, dengan masing-masing pidana penjara 8 tahun dikurangi masa tahanan," ujar Jaksa dalam persidangan sebagaimana yang telah dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News pada, 31 Mei 2022.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Hal yang Dilihat Pertama pada Gambar, Ungkap Kualitas Terbaik Anda Saat Memiliki Hubungan

JPU pun mengungkapkan denda yang diberikan kepada Adam Deni dan Ni Made Dwita masing-masing senilai Rp1 M.

"Dengan perintah terdakwa tetap ditahan, ditambah dengan adanya denda masing-masing Rp1 miliar," tambah Jaksa.

"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman masing-masing selama lima bulan," jelasnya.

Tuntutan yang diberikan oleh JPU berdasarkan pertimbangan yang meringankan hingga memberatkan kedua terdakwa.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x