"Karena memang follower tersangka ini cukup besar dan itu kerjaannya setiap hari, dia dapat penghasilan dari endorse, makanya ada barang bukti buku tabungan," ujar Yusri.
Diberitakan sebelumnya oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Polda Metro Jaya mengamankan MS di Kediri, Jawa Timur.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Serangan Stroke Dapat Diatasi dengan Menusuk Ujung Jari? Ini Faktanya
MS dijerat Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang ITE. Tersangka juga dikenai Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pornografi dengan ancaman paling lama 12 tahun dan denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.
Sementara itu, Penyidik kepolisian Polda Metro Jaya masih mengejar pemilik akun Instagram lain dengan nama pengguna @rumpi.manja.official yang turut mengunggah dan menyebarkan video porno mirip Syahrini.***