"Cuma ini masuknya kewenangan @infoBappebti ya?" sambungnya.
Akun @InfoBappebti pun membalas dengan keterangan bahwa token ASIX milik Anang Hermansyah dilarang untuk diperdagangkan.
"Selamat siang, dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan," jelasnya.
"Karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia, sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Terimakasih," sambungnya.
Baca Juga: Soal Ganjar ke Desa Wadas, GEMPADEWA: Bukan Bertemu Orang yang Trauma
Pada video yang dikomentari Bappebti Kemendag memang Anang Hermansyah menyebutkan bahwa Judika membeli token ASIX sebesar 1 miliar rupiah.
"Jadi guys, barusan Judika udah beli. Mana tunjukin? Judika pegang 1 miliar," ungkapnya.
"Dia belajar pertama kali, ini Judika pegang 1 miliar," pungkasnya.