Adam Deni Ditahan Kasus Ilegal Akses, Karo Penmas Polri Ungkap Kronologi

- 3 Februari 2022, 06:49 WIB
Adam Deni akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Bareskrim Polri usai ditangkap atas kasus ilegal akses.*
Adam Deni akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Bareskrim Polri usai ditangkap atas kasus ilegal akses.* /Tangkapan layar youtube.com / Deddy Corbuzier.

PR TASIKMALAYA - Penggiat media sosial Adam Deni resmi ditahan Polri terkait kasus ilegal akses.

Adam Deni ditahan terkait kasus ilegal akses, di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri pada Rabu, 2 Februari 2022.

Penahanan Adam Deni terkait kasus ilegal akses dikonfirmasi oleh Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Menurut Ramadhan, Adam Deni akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Begini Uniknya Cara Kate Middleton dan Pangeran William Rayakan Valentine Pertama Mereka!

“Sore ini, saudara AD (Adam Deni) dilakukan penahanan di rutan Bareskrim Polri, untuk masa waktu 20 hari ke depan,” ucap Ramadhan pada Rabu, 2 Februari 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Ramadhan mengungkapkan, Adam Deni diduga melakukan unggahan, atau transmisi dokumen elektronik milik orang lain.

Selain itu, Adam Deni diduga melakukan unggahan tersebut karena pihaknya adalah orang yang tidak berhak.

"Yang jelas, dokumen milik orang lain yang diupload oleh orang tidak berhak," lanjut Ramadhan.

Baca Juga: Spoiler One Piece Chapter 1039: Big Mom Akhirnya Tumbang Diserang Jurus Rahasia Kid dan Law

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x